Jakarta – Konsumen kini bisa menjual kelebihan daya dari pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap atau panel surya ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ini bisa menjadi salah satu upaya mencapai target energi baru dan terbarukan.
Ketentuan penjualan kelebihan daya itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 membuat hak dan kewajiban antara konsumen dan PT PLN menjadi jelas sehingga win-win solution untuk para konsumen PT PLN yang dapat turut serta mendukung pencapaian target Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 23% pada 2025,” papar Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Jackson Tandiono, dalam keterangan resminya.
Dikutip dari laman Ditjen EBTKE, menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris, kelebihan tenaga listrik nya (excess power) akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.
Sementara itu, berdasarkan aturan tersebut, PLTS atap yang dimaksud adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN.
“Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Kapasitas Sistem PLTS atap biasanya akan dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter,” jelas Jackson.
Dalam aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 disebutkan bahwa pelanggan PLN yang berminat memasang PLTS atap di rumahnya, harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS kepada General Manager Unit Induk Wilayah Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi (memuat Nomor Identitas Konsumen PLN) dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.
Dikatakannya, saat ini produk panel surya yang beredar di masyarakat kian praktis dari sisi pemasangan sehingga memudahkan bagi konsumen PLN yang tertarik untuk menggunakan sistem PLTS. “Kami sangat antusias memproduksi teknologi zero emission ini, khususnya di Indonesia, negara tropis dengan pancaran sinar matahari sepanjang tahun, agar pemanfaatan energi matahari di Indonesia semakin optimal,” kata dia.
Sebelumnya, Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana bilang PLTS atap tengah populer dan berkembang pesat, karena implementasinya mudah, sederhana, dan kapasitas yang mudah diatur sesuai ketersediaan luasan atap.
“Dengan memasang PLTS atap secara on grid, konsumen dapat menurunkan biaya tagihan listriknya secara signifikan, minimal 30%,” seperti dikutip dari laman Ditjen EBTKE.
Bahkan, Menteri ESDM Ignatius Jonan pernah mengatakan, setelah memakai panel surya di rumahnya, tagihan listrik yang biasanya berkisar Rp 4-5 juta per bulan menjadi sekitar Rp 1 juta atau Rp 1 juta lebih (zlf/dna)
Sumber: https://bit.ly/2ZEZkUr